pernikahan

Penjelasan Tentang Firman Allah, “Dan Jika Kalian Ingin Mengganti Istri Kalian”

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 31, 20221 min read
Penjelasan Tentang Firman Allah, “Dan Jika Kalian Ingin Mengganti Istri Kalian”

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا
"Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu ambil kembali daripadanya barang sedikitpun" (QS. An-Nisaa': 20) Dan seterusnya dua ayat Al-Qur'an. Mohon beri penjelasan mengenai tafsir kedua ayat ini.
HomeRadioArtikelPodcast