pernikahan

Jika Penduduk Desa Sepakat Untuk Menentukan Jumlah Mahar, Apakah Mahar Yang Telah Disepakati Sebelumnya Harus Dibatalkan?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 31, 20221 min read
Jika Penduduk Desa Sepakat Untuk Menentukan Jumlah Mahar, Apakah Mahar Yang Telah Disepakati Sebelumnya Harus Dibatalkan?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya adalah seorang lelaki dan telah mengkhitbah (melamar) seorang gadis untuk anak saya. Wali sang gadis sudah menyetujuinya. Begitu juga putrinya. Kami kemudian menyepakati jumlah mahar dan semua persyaratan yang diminta. Akad nikah pun dilaksanakan. Namun, beberapa waktu kemudian desa kami dan desa tetangga sepakat untuk menentukan jumlah mahar. Mereka menyepakati bentuk mahar dan syarat-syaratnya, yang jumlahnya lebih kecil dari mahar yang telah saya sepakati dengan besan saya. Berhubung saya telah menikahkan anak saya dengan tunangannya sebelum diadakannya kesepakatan ini dan berhubung para penduduk desa ingin agar saya tidak melanggar kesepakatan mereka tersebut, tetapi di sisi lain saya juga tidak ingin melanggar salah satu syarat akad nikah karena saya khawatir hal itu akan membatalkan akad nikah, maka saya mohon agar Anda memberikan fatwa kepada saya. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Apakah saya sebaiknya memenuhi poin-poin kesepakatan yang ada dalam akad nikah atau mengikuti kesepakatan yang di buat kedua desa? Perlu diketahui bahwa kedua desa sepakat untuk mengambil sumpah dari wali pengantin pria dan wanita.
HomeRadioArtikelPodcast