pernikahan
Maskawin Yang Telah Disiapkan Untuk Dibayarkan Harus Dikembalikan Kepada Ahli Waris Pria Jika Meninggal Sebelum Akad Nikah Dilakukan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 31, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang lelaki memiliki seorang pembantu perempuan yang berkata bahwa ia telah meminta dari seorang lelaki sejumlah uang sebesar 800 (delapan ratus) riyal, lalu ia memberi uang tersebut dan berkata kepadanya: "Anggaplah uang ini sebagai uang muka tunangan kepada Anda".
Kemudian pembantu perempuan tersebut menyetujuinya secara terpaksa karena perbedaan usia antara keduanya dan ia menerimanya itu hanya untuk mendapatkan uang saja. Sekarang lelaki tersebut telah meninggal. Perempuan tersebut ingin menanyakan, apakah uang ini ia bayarkan kepada ahli waris lelaki tersebut?
Perlu diketahui bahwa keluarga lelaki itu lalai terhadap lelaki yang hendak meminangnya itu, tidak memenuhi kewajiban mereka terhadapnya, atau ia sedekahkan uang tersebut atau uang tersebut halal bagi perempuan itu?