pernikahan

Seorang Ayah Boleh Mengambil Sebagian Mahar Anak Perempuannya Dengan Cara Yang Baik

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 31, 20221 min read
Seorang Ayah Boleh Mengambil Sebagian Mahar Anak Perempuannya Dengan Cara Yang Baik

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apakah seseorang boleh menikahkan putrinya dengan mahar seribu Riyal. Maksudnya, dia mengambil mahar itu untuk dirinya sendiri. Ia disebut "basylak" di negara Turki dan sebagian besar kaum muslimin telah mempraktikkannya. Apakah dengan melakukan hal itu wali wanita menjadi fasik dan haknya untuk menjadi wali putrinya menjadi gugur? seperti dikatakan oleh Imam Syafi`i. Jika ayah wanita tersebut telah bertaubat, apakah dia boleh menikahkan putrinya dengan lelaki lain atau tidak? Mohon beri kami penjelasan dalam masalah ini. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada Anda sekalian.
HomeRadioArtikelPodcast