pernikahan

Istri Berhak Mendapatkan Mahar Secara Penuh Jika Suami Meninggal Sebelum Bersenggama

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 1, 20231 min read
Istri Berhak Mendapatkan Mahar Secara Penuh Jika Suami Meninggal Sebelum Bersenggama

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apakah hukumnya jika seorang pria menikahi seorang wanita dan belum mencampurinya sampai ia meninggal?
HomeRadioArtikelPodcast