pernikahan

Seorang Lelaki “Menyedekahkan” (Menikahkan) Putrinya Tanpa Mahar

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 31, 20221 min read
Seorang Lelaki “Menyedekahkan” (Menikahkan) Putrinya Tanpa Mahar

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Jika seseorang "menyedekahkan" (menikahkan) putrinya kepada orang lain, apakah hal itu boleh dan dianggap nikah tanpa mahar?
HomeRadioArtikelPodcast