pernikahan
Seorang Lelaki “Menyedekahkan” (Menikahkan) Putrinya Tanpa Mahar

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 31, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Jika seseorang "menyedekahkan" (menikahkan) putrinya kepada orang lain, apakah hal itu boleh dan dianggap nikah tanpa mahar?