pernikahan
Tidak Berlebihan Dalam Maskawin

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 31, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya seorang lelaki yang telah menikahkan anak perempuan saya dengan maskawin sebesar seratus dua puluh ribu riyal (120.000) dan saya berikan kepada anak perempuan saya sebagiannya saja sebesar sepuluh ribu riyal (10.000) adapun sisanya saya ambil untuk menghajikan bapak dan ibu saya, dan saya sedekahkan sebagiannya serta saya ikut berpartisipasi dalam pembangunan masjid. Apakah haji, sedekah dan partisipasi dari uang ini boleh atau tidak?