Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Dia tidak boleh menghadiri pesta tersebut meskipun duduk di tempat jauh karena pesta tersebut dapat menimbulkan fitnah dan tidak terlepas dari kemungkaran dan menghadirinya berarti ikut serta, rida, dan tidak mengingkari dosa yang dilakukan oleh orang lain. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pada dasarnya menghadiri undangan seorang Muslim hukumnya wajib apabila dia telah diundang secara langsung oleh orang yang mengundang selama tidak ada halangannya menurut pandangan agama, baik yang berkaitan dengan diri orang yang mengundang, orang yang diundang atau tempat pesta, berdasarkan banyak dalil yang menunjukkan hal itu. Sebaiknya Anda tidak terlambat untuk menghadiri undangan sahabat Anda […]


Menyembelih suatu sembelihan ketika seorang istri memasuki rumah suaminya dalam rangka menyenangkan jin dan berkeyakinan bahwa apabila hewan sembelihan tidak disembelih, maka dia atau keluarganya akan ditimpa hal-hal yang tidak diinginkan dan hal-hal lainnya adalah tradisi yang terlarang (haram), bahkan syirik besar, karena hal itu adalah sembelihan yang dipersembahkan untuk selain Allah. Menyembelih hewan adalah […]


Mengadakan perjamuan pada acara pernikahan dianjurkan secara tidak berlebihan. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada (sahabat) yang menikah, أولم ولو بشاة “Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.” Sementara itu, berlebih-lebihan pada acara pesta pernikahan atau acara lainnya adalah haram, berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ […]


Apabila pesta pernikahan mengandung perkara yang diharamkan, seperti pencampurbauran antara laki-laki dan perempuan dan ada alat musik, maka Anda tidak boleh membiarkan keluarga Anda untuk menghadirinya. Apabila pesta perkawinan tidak berunsur hal yang diharamkan, maka Anda bisa mengizinkan keluarga Anda untuk menghadiri pesta tersebut. Kaum wanita memukul rebana pada pesta perkawinan tidak termasuk dalam alat […]


Mengadakan pesta perkawinan dituntunkan dengan cara menyembelih satu atau beberapa ekor hewan sembelihan bagi orang yang mampu melakukannya sesuai dengan kondisi. Jika dia tidak bisa melakukannya, maka dia dapat menggantinya dengan jamuan makan semampunya. Sementara itu, memukul rebana dan bernyanyi pada pesta perkawinan sebagaimana yang disebutkan pada pertanyaan tidak diperbolehkan, dalam rangka untuk menciptakan suasana […]


Bersikap boros (berlebihan) dalam mengadakan pesta pernikahan tidak diperbolehkan. Penyanyi-penyanyi wanita juga tidak boleh diundang untuk meramaikan acara pesta pernikahan dan nyanyian-nyanyian tidak boleh diperdengarkan. Jika terjadi perselisihan antara suami dan wali istri, maka sebaiknya penyelesaiannya merujuk ke pengadilan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Melakukan walimah hukumnya sunah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya dan juga sabdanya kepada Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu tatkla dia menikah, أولم ولو بشاة “Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.” Ukurannya bervariasi sesuai dengan kemampuan dan tuntutan, dan tidak ada batas minimalnya, berdasarkan apa yang telah disebutkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya […]


Sang suami wajib membayar mahar yang masih dihutangnya kepada istrinya ketika telah jatuh tempo jika mahar tersebut dihutang (ditunda pembayarannya) atau saat istrinya memintanya jika mahar tersebut pembayarannya tidak ditunda, kecuali jika istrinya merelakan mahar itu untuknya. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ […]


Orang yang menikah dengan seorang perempuan tidak berkewajiban memberikan maskawin atau perhiasan yang menyertai maskawin tersebut kepada istri pertama. Namun jika lelaki ini memberinya demi menyenangkannya dan mengambil hatinya, maka itu adalah perbuatan yang baik, terlebih lagi jika kondisi rumah tangga di kemudian hari setelah ia menikah lagi itu bergantung kepada kerelaan isteri pertamanya itu. […]


Pertama, jika akad nikah telah berlangsung pada seorang perempuan dan suaminya meninggal sebelum bercampur, maka perempuan itu wajib menunggu masa `iddah wafat dan berkabung, yaitu empat bulan sepuluh hari. Kedua, perempuan tersebut wajib mendapatkan maskawin. Apabila maskawinnya itu disebutkan dalam akad maka dia boleh mengambilnya, dan apabila maskawin tersebut belum disebutkan maka dia mendapatkan maskawin […]


Jika realitanya memang seperti yang diceritakan, maka istri saudara Anda berhak mendapatkan seluruh mahar karena saudara Anda telah menggaulinya. Mahar tersebut wajib dilunasi dengan harta warisannya setelah dia meninggal dunia dan harus lebih diprioritaskan daripada ahli warisnya seperti layaknya hutang-hutang yang lain. Jika terjadi sengketa dalam masalah ini, maka penyelesainnya melalui pengadilan. Jika Anda bersedia […]