pernikahan

Menghadiri Undangan Ke Tempat-tempat Kemungkaran

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 1, 20231 min read
Menghadiri Undangan Ke Tempat-tempat Kemungkaran

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apakah diperbolehkan menghadiri pesta umum yang diadakan di taman umum, tempat kami diundang bersama beberapa orang gadis sebagai tamu undangan, baik muslimah atau non muslimah? Taman tersebut besar dan terdapat areal luas, tempat duduk-duduk. Apakah seorang Muslim berdosa jika dia menghadiri undangan tersebut padahal dia hanya duduk sendiri atau bersama kawan-kawannya, jauh dari tempat kaum perempuan duduk? Perlu disampaikan bahwa pesta tersebut hanya satu macam pesta. Kaum perempuan dapat melihat kaum laki-laki dan begitu juga sebaliknya dan sangat besar kemungkinan seorang atau beberapa orang perempuan datang dan duduk bersama kaum laki-laki di tempat yang sama, dalam rangka ingin berkenalan atau ada maksud lainnya.
HomeRadioArtikelPodcast