pernikahan

Mahar Yang Pembayarannya Ditangguhkan (Dihutang) Harus Dibayar Saat Jatuh Tempo

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 1, 20231 min read
Mahar Yang Pembayarannya Ditangguhkan (Dihutang) Harus Dibayar Saat Jatuh Tempo

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Istri seseorang masih memiliki sisa mahar yang belum dibayar (pembayarannya ditangguhkan) suaminya dan sang suami ingin membayar mahar tersebut secara resmi, sebagaimana tertera dalam akad nikah, agar dia tidak lagi memiliki tanggungan hutang di Hari Kiamat kelak. Apa yang harus dia lakukan? Semoga Allah memberi balasan kebaikan kepada Anda.
HomeRadioArtikelPodcast