pernikahan

Hukum Walimah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 1, 20232 min read
Hukum Walimah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ada beberapa macam bentuk pernikahan yang dilakukan di daerah gurun pasir dan di beberapa pedesaan dan kota, di mana pada malam pertama pada acara pernikahan lima ekor kambing disembelih dan sekitar 20 orang, masing-masing membawa satu kantung permen. Dan pada malam Jumat seekor unta disembelih, dan juga ada dua kantung beras, sayur-sayuran, dan makanan ringan yang dibawa oleh 70 orang dan 70 mobil. Perlu disampaikan bahwa sisa makanan ditinggalkan di tempat pesta pernikahan. Apakah hal ini dibolehkan atau dianjurkan atau makruh? Mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas Anda sebaik-baiknya.
HomeRadioArtikelPodcast