pernikahan
Resepsi Secara Berlebihan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 1, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Pernah terjadi suatu perbedaan pendapat berkaitan masalah pesta pernikahan. Beberapa suku di kota dan pedesaan, tempat ayah pengantin perempuan mengadakan pesta setelah akad pernikahan dilangsungkan, dan di saat waktu kedatangan pengantin perempuan kepada pengantin laki-laki sudah dekat, pengantin laki-laki pun menyelenggarakan walimah dan mengumumkan pernikahan dengan diselingi nyanyian dan berbagai macam permainan.
Sebagian suku lain memiliki cara yang berbeda, yaitu membebani suami saja dengan seluruh biaya pernikahan seperti mengadakan pesta dan nyanyian, sedangkan kerja ayahnya hanya mengumpulkan uang saja. Saya berharap Anda berkenan untuk memberikan penjelasan hukum agama tentang apa yang telah disebutkan di atas.