pernikahan

Menghadiri Undangan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 1, 20231 min read
Menghadiri Undangan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Telah diketahui bahwa menghadiri undangan makan adalah fardu 'ain (wajib) bagi seorang Muslim. Namun, apakah orang yang cenderung mengasingkan diri dan tidak suka bergaul dengan orang lain boleh tidak menghadiri suatu undangan? Jika orang yang diundang merasa malu untuk menghadiri perjamuan karena ada orang yang lebih tinggi derajatnya, yakni pada acara tersebut ada orang yang lebih tinggi darinya, baik dari segi ilmu, kekayaan atau pangkat, atau karena dia tidak mengenal sebagian besar orang yang diundang dan dia merasa seperti orang asing di antara mereka sehingga dia merasa tidak nyaman, maka apakah dia boleh meminta maaf kepada yang mengundangnya karena tidak bisa hadir atau tidak? Apakah dia boleh tidak menghadiri undangan karena alasan tersebut dan sejenisnya walaupun tanpa memberitahu orang yang mengundang sebelumnya? Mohon beri kami fatwa. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
HomeRadioArtikelPodcast