Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika kondisinya seperti yang disebutkan penanya, bahwa sifat-sifatnya baik dan ia mencintainya dan sangat berharga bagi dirinya, dan dia tidak pernah melukai ibu, tidak ada kebencian melainkan kepentingan pribadi, sedang ia tidak mau melepaskan istri dan tetap melangsungkan kehidupan rumah tangga bersamanya, maka ia tidak wajib menceraikannya atas dasar taat kepada ibu. Hal itu berdasarkan […]


Jika kenyataannya seperti yang telah Anda sebutkan, bahwa Anda telah berjanji kepada ibu Anda untuk menceraikan istri demi menenangkan hatinya, maka tidak jatuh talak pada istri Anda atas janji tersebut. Anda juga tidak wajib mengucap cerai kepada istri Anda demi memenuhi janji itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Secara hukum asal, talak belum terjadi dan perempuan itu masih dalam statusnya sebagai istri dan berhak mendapatkan warisan. Barangsiapa mengatakan bahwa ia telah menceraikan istrinya, maka ia mesti menghadirkan bukti di depan hakim. Surat permohonan cerai yang disampaikan oleh suami kepada hakim di KUA yang berbunyi: “Saya ajukan surat permohonan ini kepada Bapak Hakim untuk […]


Apabila kondisinya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka istri Anda tersebut masih resmi menjadi istri Anda. Dan tindakan Anda mengantarkannya ke rumah keluarganya bukanlah talak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Setelah mempelajari masalah yang disebutkan dalam pertanyaan, Komite memberi jawaban bahwasanya tidak terjadi talak dari A. R.A terhadap istrinya (S. S), sehingga S.S. masih dalam ikatan perhikahan dengan A.R.A. Sedangkan apa yang dia lakukan hanyalah janji untuk menalak istrinya. Karena dia tidak melakukan janjinya tersebut, maka hal itu tidak berdampak apa-apa terhadap keberlangsungan pernikahan keduanya. […]


Apabila kenyataannya sebagaimana yang disebutkan oleh penanya, bahwasanya setelah berselisih dia berkata kepada istrinya: “Kalau seperti itu, maka engkau akan terkena talak” dan dia tidak berkata kecuali itu saja, maka kata-katanya tersebut tidak dianggap talak, karena ia hanya sebagai janji talak saja. Apabila setelah itu dia menalaknya maka jatuhlah talak, dan apabila tidak maka tidak […]


Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka apa yang telah Anda jelaskan tidak termasuk dalam talak dan dia masih sebagai istri Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, jika telah berlalu beberapa waktu dan si suami tidak menggauli istrinya, maka tidak adanya hubungan suami istri tidak otomatis menyebabkan si istri menjadi haram bagi suami selama dia tidak menceraikannya. Jika si suami tadi bermaksud “ila” (bersumpah tidak akan menggauli istri), maka “ila” mempunyai hukum tersendiri dan ditangani oleh pengadilan agama. Kedua, jika si […]


Ungkapan “Ya” kepada orang yang bertanya tentang peceraian Anda dengan istri Anda dianggap sebagai talak satu. Apabila ia bukan talak terakhir (talak tiga) maka hukum rujuknya adalah sah. Apabila ia adalah talak ketiga maka si istri tidak halal bagi Anda kecuali setelah dia menikah lagi dengan orang lain secara syariat, tidak bermaksud untuk menghalalkan dirinya […]


Jika kenyataannya sebagaimana yang Anda jelaskan, maka apa yang telah keluar dari mulut Anda itu dianggap talak satu. Bila ia bukan talak terakhir maka boleh rujuk lagi, dengan syarat disaksikan oleh dua saksi yang adil dan masih dalam masa idahnya. Idah perempuan yang haid adalah tiga kali haid. Idah perempuan yang lagi hamil adalah sampai […]


Apabila kenyataannya sebagaimana yang diceritakan penanya, maka si istri haram hukumnya bagi si suami karena ia telah murtad. Ia tidak halal baginya kecuali bila bertobat dan kembali ke agama Islam. Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ ” Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir.” (QS. Al-Mumtahanah: 10) Dan Dia berfirman, […]


Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka talak satu telah jatuh, dan Anda boleh rujuk lagi selama ia masih dalam masa iddahnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.