pernikahan
Mengucapkan Talak Tetap Berimplikasi Hukum Meskipun Tidak Tertulis

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 11, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada seorang perempuan yang tidak tidur bersama suaminya selama tiga bulan. Tentunya dia menjadi haram bagi si suami. Kemudian si suami tidur bersama dengannya. Dua minggu kemudian, si suami mengharamkannya dan si istri tetap tinggal di rumahnya lima bulan. Si suami lalu menceraikan istrinya tanpa tertulis di kertas atau saksi tetapi hanya di hadapan para kerabatnya.
Akhirnya, si istri keluar dari rumah tanpa seizinnya. Tidak lama kemudian, si suami kembali lagi dan mengatakan bahwa talak tersebut tidak tercatat sehingga dia masih punya hak untuk rujuk kembali kapan saja dia mau karena dia mempunyai kewenangan atas si istri daripada ayahnya sendiri.
Bolehkah si suami rujuk kembali kepada istrinya? Apa syarat-syaratnya dan bagaimana dengan rujuk yang pertama, sah atau tidak?