pernikahan
Jika Berniat Talak Namun Tidak Mengucapkannya Maka Tidak Dianggap Talak

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 11, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Sempat terjadi perselisihan antara seorang suami dan istrinya. Lalu, dia berkata kepada istrinya: "Kalau seperti itu, maka engkau akan terkena talak". Nah, dia bertanya: "Apa konsekuensi dari kata-katanya?".