pernikahan

Jika Berniat Talak Namun Tidak Mengucapkannya Maka Tidak Dianggap Talak

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 11, 20231 min read
Jika Berniat Talak Namun Tidak Mengucapkannya Maka Tidak Dianggap Talak

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sempat terjadi perselisihan antara seorang suami dan istrinya. Lalu, dia berkata kepada istrinya: "Kalau seperti itu, maka engkau akan terkena talak". Nah, dia bertanya: "Apa konsekuensi dari kata-katanya?".
HomeRadioArtikelPodcast