pernikahan

Seseorang Memberi Kuasa kepada Orang Lain untuk Menalak Istrinya Namun Dia Tidak Melakukannya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 11, 20231 min read
Seseorang Memberi Kuasa kepada Orang Lain untuk Menalak Istrinya Namun Dia Tidak Melakukannya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya yang bertanda tangan dibawah ini (M SY), memiliki istri yaitu anak paman sendiri. Istri saya kabur ke rumah keluarganya dalam kondisi marah. Lalu, saya katakan kepada salah satu keluarganya: "Lakukan sesuatu". Namun, tidak seorang pun yang melakukannya. Sekarang, saya membujuknya untuk rujuk kembali, tetapi orang tuanya meminta saya untuk membawa surat keterangan bahwa anaknya masih sebagai istri saya. Nah, saya datang kepada Anda untuk mendapatkan surat tersebut.
HomeRadioArtikelPodcast