pernikahan
Talak Yang Didasarkan Pada Keinginan Salah Seorang Dari Kedua Orang Tua

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 11, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Penanya telah menikahi seorang perempuan. Dari istrinya itu ia memiliki beberapa orang anak. Kemudian ibu si penanya meminta untuk menceraikannya tanpa alasan dan tidak juga terdapat aib pada agamanya. Alasan yang ada adalah kepentingan pribadi. Saudara perempuan dan orang-orang baik telah berusaha memberikan masukan kepada sang ibu, namun tetap saja bersikukuh agar anaknya itu diceraikan. 
Sang ibu keluar rumah dan memilih tinggal bersama salah seorang anak perempuannya. Kami merasa tidak enak dengan kepergian ibu sementara istrinya itu sangat berharga bagi dirinya. Tidak ada yang ia ketahui darinya kecuali kebaikan. Apa yang harus diperbuat oleh si penanya ini? Mohon diberi fatwa.