pernikahan

Berjanji Untuk Menceraikan Istri

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 11, 20231 min read
Berjanji Untuk Menceraikan Istri

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seseorang bertengkar dengan istrinya dan dia berniat untuk menceraikannya dan meninggalkannya karena rasa kesalnya terhadapnya. Lalu dia kembali ke Riyadh dan mengajukan permohonan kepada pengadilan agama untuk menceraikan istrinya. Permohonan tersebut tidak dia tindaklanjuti hingga tanggal 10/12/1392 H, namun kemudian dia menarik kembali permohonannya tersebut dan dia meminta surat keterangan untuk hal tersebut. Kemudian dia diminta untuk menyerahkan fotokopi dari permohonan yang dia ajukan, lalu dia pun menyerahkannya. Isi dari permohonannya tersebut adalah sebagai berikut: Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama, dengan ini saya mengajukan permohonan saya untuk memberitahukan Anda bahwa saya ingin menceraikan istri saya (S. S. A) dengan talak yang sesuai dengan sunah Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Semoga Anda dapat menyelesaikan masalah ini. Tanggal: 8/11/1392H. Kemudian Komite menghubungi Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama dan menanyakan kepadanya tentang apa terjadi terkait dengan masalah ini. Dia menjawab bahwa A. R. A telah menghubunginya dan menyampaikan permohonan yang telah disebutkan. Dan Ketua Pengadilan Agama tersebut mengisyaratkan bahwasanya tidak terjadi talak dari A.R.A. dan tidak ada sesuatu pun yang menunjukkan bahwa dia telah menceraikan istrinya, di samping itu dia juga hanya menyampaikan apa yang telah disebutkan di atas.
HomeRadioArtikelPodcast