pernikahan
Apabila Suami Telah Menceraikan Istrinya Maka Dia Tidak Halal Berduaan Dengannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 11, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Sempat terjadi adu mulut dan saling marah antara saya dan istri. Sayapun melepaskan kata-kata: "Engkau saya talak". Sebetulnya, saya tidak bermaksud menalak, itu terucap akibat luapan kemarahan saja. Diapun menjawab: "Saya tidak akan pergi meninggalkan anak-anak. Kalau engkau mau pergi, silakan saja!". Setelah kejadian itu, kami masih tetap bersama di rumah dengan anak-anak, meskipun saya membawa perasaan-perasaan yang tidak enak dalam jiwa. Oleh karena itu, mohon penjelasannya. Semoga Allah membalasnya.