pernikahan

Apabila Suami Telah Menceraikan Istrinya Maka Dia Tidak Halal Berduaan Dengannya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 11, 20231 min read
Apabila Suami Telah Menceraikan Istrinya Maka Dia Tidak Halal Berduaan Dengannya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sempat terjadi adu mulut dan saling marah antara saya dan istri. Sayapun melepaskan kata-kata: "Engkau saya talak". Sebetulnya, saya tidak bermaksud menalak, itu terucap akibat luapan kemarahan saja. Diapun menjawab: "Saya tidak akan pergi meninggalkan anak-anak. Kalau engkau mau pergi, silakan saja!". Setelah kejadian itu, kami masih tetap bersama di rumah dengan anak-anak, meskipun saya membawa perasaan-perasaan yang tidak enak dalam jiwa. Oleh karena itu, mohon penjelasannya. Semoga Allah membalasnya.
HomeRadioArtikelPodcast