pernikahan

Pengajuan Surat Permohonan Cerai Ke Pengadilan Agama Tidak Dianggap Talak Karena Masih Ada Berbagai Kemungkinan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 11, 20231 min read
Pengajuan Surat Permohonan Cerai Ke Pengadilan Agama Tidak Dianggap Talak Karena Masih Ada Berbagai Kemungkinan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya beritahukan bahwa anak saya (A B P) telah menikahi seorang perempuan berinisial (H S J) sebagai istri keduanya. Selanjutnya, ia menulis surat permohonan cerai talak dan mengajukannya ke hakim Kantor Urusan Agama. Ia mengambil dari KUA tersebut kertas bukti permohonan pada tanggal 27 Sya'ban 1401 H dan jadual yang ditentukan pihak KUA untuk talak adalah bulan Dzulqa'dah. Ketika ia melihat jadwal yang diberikan itu masih lama, ia pergi bersama istri pertama dan anak-anaknya ke daerah Khamis Musyaith, tempat tinggal bibi-bibi anaknya. Tatkala ia dalam perjalanan pulang, Allah menghendakinya meninggal dunia dalam kecelakaan. Ketika diperiksa, kami temukan kertas bukti permohonan talak dalam sakunya dan kami beritahukan ke KUA bahwasanya ia telah meninggal dunia. Pihak KUA-pun memberikan lembaran surat permohonan cerai talak dan berkata: Pergilah ke Mufti dan bertanyalah: Apakah talaknya sah atau tidak? Inilah yang bisa kami ceritakan.
HomeRadioArtikelPodcast