Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Imam yang meninggalkan sujud kedua pada rakaat terakhir karena lupa itu wajib untuk melakukan satu sujud yang tertinggal setelah diingatkan oleh makmum di tasyahud akhir. Setelah itu, dia melakukan tasyahud akhir lagi setelah sujud itu selesai. Tasyahud yang dia lakukan sebelumnya dianggap tidak berlaku karena tertib (berurutan) dalam gerakan adalah termasuk rukun shalat. Setelah itu, […]


Tindakan yang dilakukan imam tersebut, yaitu melakukan sujud sahwi, adalah benar. Karena dia tidak sengaja melakukan tambahan sujud dan dia melakukannya hanya lantaran lupa, sehingga shalatnya dan shalat orang yang mengikutinya yang tidak mengetahui tambahan itu sah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, فإذا زاد الرجل أو نقص في صلاته فليسجد سجدتين “Apabila seseorang […]


Apabila imam dengan sengaja menambah sujud pada salah satu rakaat, maka shalatnya batal. Namun apabila dia menambahnya karena lupa, maka dia harus sujud sahwi dan shalatnya sah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Sesungguhnya orang yang berdiri untuk melakukan rakaat kelima di dalam shalat fardhu karena lupa, kemudian dia ingat atau diingatkan oleh para jamaah bahwa rakaat itu adalah tambahan, maka dia wajib duduk kembali, baik telah berdiri dengan sempurna atau belum. Jika dia tetap melakukan rakaat yang kelima padahal dia tahu bahwa itu adalah rakaat kelima dan […]


Anda tidak diwajibkan untuk meng-qadha satu rakaat karena tidak sempat membaca Surat Al-Faatihah. Akan tetapi, karena Anda telah meng-qadha satu rakaat dan sujud sahwi dengan menganggap bahwa rakaat yang terlewat Al-Faatihah itu tidak sah, maka kami berpendapat bahwa Anda tidak berdosa dan dimaklumi karena ketidaktahuan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Makmum yang mengetahui bahwa imam meninggalkan sujud sebaiknya tidak mengucapkan salam bersama imam. Dia harus melakukan satu rakaat lagi sebagai ganti dari rakaat yang sujudnya terlewatkan, apabila sujud yang tertinggal itu bukan pada rakaat terakhir. Setelah itu dia bertasyahud akhir dan mengucapkan salam. Apabila sujud yang tertinggal itu berada pada rakaat terakhir, maka dia dapat […]


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka hukum shalat tersebut sah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Siapa yang mengerjakan shalat magrib namun kurang satu rakaat karena lupa, maka dia langsung berdiri dan melakukan satu rakaat kemudian melakukan tasyahud akhir dan salam, setelah itu melakukan sujud sahwi dua sujud lalu salam, tanpa perlu mengulangi shalat secara keseluruhan (karena, dia tidak sengaja meninggalkan satu rakaat tersebut). Karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam ketika […]


Apabila imam bangkit untuk rakaat ketiga karena lupa tasyahud awal dan telah berdiri secara sempurna, lalu sebagian makmum mengingatkannya, maka makruh baginya untuk kembali. Apabila dia telah memulai bacaan al-Faatihah, maka haram baginya untuk kembali. Apabila dia meneruskan salatnya, maka dia harus sujud sahwi sebelum salam karena tasyahud awal termasuk wajib shalat yang dapat digantikan […]


Apa yang dikatakan imam itu benar. Makmum yang tidak ikut berdiri bersamanya pada rakaat terakhir wajib menambah satu rakaat lagi setelah membaca salam dan melakukan sujud sahwi. Insya Allah shalat mereka sah karena mereka bukan secara sengaja tidak taat kepada imam, tetapi lantaran mereka meyakini bahwa imam berdiri untuk rakaat kelima dalam keadaan lupa. Wabillahittaufiq, […]


Tasyahud awal merupakan salah satu wajib shalat. Apabila imam lupa melakukannya dan makmum telah mengingatkan sebelum imam berdiri sempurna, maka dia wajib duduk kembali untuk bertasyahud. Namun apabila dia sudah berdiri tegak, maka makruh baginya untuk duduk kembali membaca tasyahud, sekalipun makmum mengingatkannya dengan membaca tasbih. Apabila dia telah berdiri tegak dan mulai membaca Surat […]


Imam ini telah meninggalkan sujud kedua dan duduk di antara dua sujud, sehingga dengan demikian dia telah meninggalkan dua rukun shalat. Apabila dia meninggalkan satu rukun atau lebih dan dia tidak ingat kecuali setelah membaca bacaan pada rakaat berikutnya, maka rakaat yang salah satu rukunnya ditinggalkan ini batal, dan rakaat berikutnya menggantikan posisi rakaat tadi, […]