Fiqih

Imam Kelupaan Menambah Sujud Dan Baru Sadar Ketika Usai Shalat, Lalu Dia Sujud Sahwi. Bagaimana Hukumnya?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 27, 20231 min read
Imam Kelupaan Menambah Sujud Dan Baru Sadar Ketika Usai Shalat, Lalu Dia Sujud Sahwi. Bagaimana Hukumnya?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Di tempat kami ada seorang imam di masjid Itsnain Ballasmar yang bernama Abdullah bin Abdul Aziz bin Khunain dari halakah Syaikh Muhammad bin Ibrahim dan Abdul Lathif rahimahumallah. Dia adalah imam dan penyuluh pertama di daerah Ballasmar sejak tahun 1367 dan insya Allah memiliki akidah yang sahih. Pada suatu ketika dia kelupaan menambah sujud, dia baru menyadarinya ketika usai shalat, lalu dia sujud sahwi. Akan tetapi salah seorang yang hadir ketika itu membuat jamaah tersendiri dan beberapa orang yang sebelumnya shalat dengan imam pertama mengikutinya. Maka terjadi keributan antara kedua imam tersebut dan kami berusaha untuk mendamaikan mereka. Namun orang yang membuat jamaah baru di masjid tersebut bersikukuh dengan pendapatnya, kecuali kalau ada fatwa dari Anda. Oleh karena itu kami ingin menyampaikan permasalahan mereka berdua kepada Anda. Perlu Anda ketahui bahwa di dalam jawaban Ali bin Nashir, orang yang mendirikan jamaah kedua, secara tidak langsung mengatakan bahwa yang shalat berjamaah dengannya adalah orang-orang yang datang terlambat. Lalu terjadi perdebatan antara dia dan imam. Imam mengatakan bahwa orang-orang tersebut adalah jamaah yang shalat besamanya. Mereka shalat bersamanya dan dia shalat bersama mereka secara berjamaah. Namun orang yang mendirikan jamaah kedua tersebut menjawab, "Saya hanya tahu ada dua orang yang sebelumnya ikut shalat bersama Anda lalu bergabung dengan jamaah saya. Sedangkan saya tidak tahu yang lainnya." Namun imam bersikeras bahwa mereka semua adalah jamaah yang sebelumnya menjadi makmumnya. Hal ini sangat mengganggu kami. Dan kami ingin Anda sudi mengarahkan mereka berdua kepada hal yang benar. Fenomena ini membuat para makmum meragukan imam mereka dan juga membawa dampak negatif. Kami mohon fatwa dari Anda. Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.
HomeRadioArtikelPodcast