Fiqih

Imam Duduk Kembali Setelah Berdiri Sempurna Dan Sebelum Membaca Al-Faatihah Karena Diingatkan Oleh Makmum

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 27, 20231 min read
Imam Duduk Kembali Setelah Berdiri Sempurna Dan Sebelum Membaca Al-Faatihah Karena Diingatkan Oleh Makmum

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ketika sedang menunaikan shalat asar berjamaah di masjid, imam lupa dan langsung berdiri tanpa membaca tasyahud awal di rakaat kedua. Para makmum tidak mengikutinya berdiri dan memilih untuk duduk. Sebagian makmum yang duduk mengingatkan imam dengan mengucapkan "Subhanallah". Imam pun duduk kembali untuk membaca tasyahud awal dan melakukan sujud sahwi setelah salam. Akan tetapi, seseorang berdiri sambil berkata bahwa shalat yang dilakukan itu batal karena imam duduk kembali setelah berdiri. Dia menganggap bahwa apabila kedua tangan dan kedua lutut imam telah bangun dari lantai, maka dia tidak boleh kembali. Makmum tidak mengikuti imam di saat dia berdiri, jadi sebagian ada yang mengulangi shalat dan sebagian lain pergi. Apakah shalat tersebut batal? Mohon jawaban secara terperinci. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
HomeRadioArtikelPodcast