Fiqih
Imam Lupa Membaca Surah Al-Faatihah Dan Menambah Satu Rakaat Sebagai Pengganti Rakaat Yang Batal Tersebut, Namun Terjadi Perbedaan Pendapat Di Antara Makmum Karena Menganggap Imam Menunaikan Rakaat Kelima

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 27, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ketika sedang dilaksanakan shalat isya berjamaah di salah satu masjid, saat imam berdiri untuk rakaat keempat, dia teringat bahwa dia belum membaca al-Faatihah pada rakat ketiga.
Imam pun menganggap rakaat ketiga itu tidak berlaku dan menjadikan rakaat keempat sebagai ganti rakaat ketiga. Jamaah yang menjadi makmum tidak mengetahui hal ini, sehingga ketika imam berdiri untuk melakukan rakaat keempat mereka menyangka bahwa itu adalah rakaat kelima.
Atas peristiwa ini makmum terbagi-bagi. Ada kelompok yang ikut berdiri bersamanya, kelompok yang tidak bangun dari tempatnya menunggu imam duduk membaca salam, dan kelompok yang tetap duduk, langsung bertasyahud, dan mengucap salam saat imam masih berdiri.
Setelah mengucap salam, imam memberitahu sebabnya kepada jamaah. Dia memerintahkan orang yang tidak ikut berdiri bersamanya pada rakaat terakhir karena menyangka bahwa itu rakaat kelima untuk menambah satu rakaat lagi dan melakukan sujud sahwi.
Kami memohon penjelasan dan fatwa atas hal ini. Semoga Allah memberi Anda pahala.