Fiqih
Imam Lupa Melakukan Rakaat Kelima, Para Makmum Mengingatkan, Namun Dia Tidak Duduk, Sehingga Mereka Berselisih

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 27, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Pada suatu hari, ketika kami melaksanakan shalat Asar, imam telah shalat empat rakaat, namun dia berdiri setelah rakaat keempat ini dan melakukan rakaat kelima.
Karena itu para makmum mengingatkannya, dengan mengatakan, "Subhanallah" agar dia duduk, karena dia telah berdiri dengan sempurna. Akan tetapi dia tidak duduk dan tetap melakukan rakaat yang kelima, kemudian sujud sahwi dua sujud sebelum salam, kemudian salam penutup shalat.
Selesai shalat, orang-orang berselisih. Sebagian mengatakan shalat tersebut batal, dan sebagian lagi mengatakan sah. Lalu imam tersebut berkata, "Tidak boleh kembali duduk untuk melakukan tasyahud akhir setelah berdiri sempurna atau hampir berdiri. Karena itulah saya tidak kembali untuk duduk tasyahud akhir dengan alasan ini, sebagaimana boleh dilakukan pada tasyahud pertama."
Mohon kami diberi jawaban atas pertanyaan ini. Semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya.