Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Kedua orang itu dianggap telah melakukan dosa besar di dunia karena keduanya memiliki niat membunuh. Di akhirat, keduanya dimasukkan ke dalam neraka, kecuali bila Allah memaafkan keduanya atau salah seorang dari mereka. Ini sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, إذا التقى المسلمان بسيفيهما فالقاتل والمقتول في النار قالوا: يا رسول الله: هذا القاتل، […]


Pembunuhan sebagaimana yang disebutkan dalam cerita di atas tidak boleh dilakukan atau dibenarkan meskipun sebagai pembelaan atas kehormatan. Bahkan hal tersebut adalah tindakan penganiayaan terhadap orang lain. Tertuduh boleh menuntut penegakan hukuman terhadap penuduh di pengadilan agama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Diriwayatkan oleh an-Nasa’i dalam kitab Sunannya, dan diriwayatkan pula oleh imam Tirmidzi, dari Abdullah bin `Amr bin al-`Ash radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bahwa beliau bersabda, لزوال الدنيا أهون على الله من قتـل رجل مسلم “Sungguh binasanya dunia itu lebih remeh di sisi Allah daripada membunuh (jiwa) seorang muslim.” Namun, di semua […]


Benar, siapa yang membunuh orang Muslim, maka hukumannya juga neraka Jahanam, sebab bila isi hati korban yang dibunuh itu sesuai dengan perilakunya, maka ia juga dianggap sebagai orang mukmin, sehingga pelakunya berhak mendapatkan hukuman di akhirat berdasarkan teks ayat tersebut. Namun, bila isi hatinya tidak sesuai dengan perilakunya, maka kita hanya boleh memperlakukannya sesuai dengan […]


Jika seorang hakim telah memutuskan dengan hukum Islam yang suci, maka hukumnya wajib dipatuhi. Jika seseorang yang mempunyai hak itu mundur dari haknya, maka ia tidak boleh menuntut kembali hak tersebut. Barangsiapa telah mengalah atas haknya lalu ia berniat melakukan pembalasan kepada musuhnya, maka ia telah melakukan kesalahan yang sangat besar dan pantas mendapatkan hukuman. […]


Setelah memperhatikan perjanjian tersebut didapati mengandung kewajiban atas anggota suku untuk membayar uang, dan barangsiapa tidak mematuhinya, maka akan dilaporkan ke lembaga pemerintah untuk memaksanya agar membayar. Padahal mewajibkan dan memaksa mereka untuk mematuhi perjanjian tersebut hukumnya tidak boleh, karena kewajiban tersebut tidak diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, dan termasuk mengambil harta orang muslim tidak dengan […]


Kisas (qishash) merupakan hak Allah `Azza wa Jalla dan ahli waris korban, sehingga dibolehkan bagi ahi waris atau salah satu dari mereka memaafkan pembunuh dan tidak menuntut kisas atasnya. Apabila salah seorang dari mereka memaafkan, maka gugurlah hukum kisas atasnya, dan ahli waris berhak meminta diat. Allah Ta`ala berfirman, كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى “Diwajibkan […]


Pertama, keluarga korban boleh menuntut kepada hakim agar ditegakkan qisas atas pembunuhan keluarganya dengan sengaja. Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. […]


Dalam kondisi seperti yang disebutkan di atas, jika pemukulan yang menyebabkan tangan menjadi cacat itu dilakukan secara sengaja dan zalim, maka hukum qisas menjadi gugur apabila orang yang memukul itu mati sebelum hukuman dilaksanakan. Ini adalah kesepakatan seluruh ulama. Sebab, menurut syariat, qisas tersebut tidak mungkin lagi dilakukan karena obyek hukumannya tidak ada. Namun, jika […]


Jika kondisinya seperti telah disebutkan, maka anak-anak paman tidak mewarisi SSK karena terdapat (penghalang waris bagi anak paman yaitu) anak laki-lakinya. Anak ini pulalah yang memiliki hak memaafkan pembunuh. Adapun MSK, maka pewarisnya adalah anak-anak pamannya jika tidak terdapat orang yang lebih berhak dari mereka. Mereka memiliki hak memaafkan. Sementara terkait saudara perempuan mereka, HSK, […]


Meninggalkan anak yang baru berumur satu tahun di rumah sendirian adalah tindakan lalai dalam amanah yang dipercayakan Allah pada Anda. Istri Anda harus berada di rumah untuk menjaganya, atau menitipkannya pada orang yang dipercaya dengan izin suami. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila istri berpisah dengan suaminya, atau terjadi perceraian antara keduanya, sedangkan mereka telah dikarunia seorang anak atau lebih, maka menurut syariat Islam, salah satu orangtuanya tidak boleh melarang orangtua yang lain untuk bersilaturahmi dan menjenguk anaknya. Apabila anak berada dalam asuhan ibunya, maka dia tidak boleh melarang ayahnya berziarah dan menjenguk anaknya, karena Allah Ta’ala […]