Fiqih

Jika Seorang Hakim Telah Memutuskan Vonis Dan Korban Telah Menerima, Maka Korban Tidak Boleh Mempermasalahkannya Lagi

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 25, 20231 min read
Jika Seorang Hakim Telah Memutuskan Vonis Dan Korban Telah Menerima, Maka Korban Tidak Boleh Mempermasalahkannya Lagi

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Beberapa kabilah di daerah selatan mengalami masalah yang mengakibatkan terjadinya penembakan. Kemudian mereka mendatangi hakim untuk memutuskan perkaranya. Hakim memutuskan sebagaimana ajaran Al-Qur'an. Korban mengalah dengan putusan itu karena ia berniat membalas langsung kepada musuhnya dan tidak bisa menerima hukum syariat. Sebagian kabilah saling membantu untuk menghakimi pelaku setelah ditetapkannya keputusan hakim. Apakah ini dibolehkan setelah keputusan hakim tadi? Berikanlah penjelasan kepada kami dengan sejelas-jelasnya. Semoga Allah membimbing dan menjadikan usaha Anda sebagai pemberat timbangan kebaikan Anda di hari, saat harta dan anak-anak tidak berguna kecuali bagi orang yang menghadap Allah dengan hati suci.
HomeRadioArtikelPodcast