Fiqih

Membunuh Seseorang dengan Sengaja Di Negara Yang Tidak Menerapkan Syariat Islam

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 25, 20232 min read
Membunuh Seseorang dengan Sengaja Di Negara Yang Tidak Menerapkan Syariat Islam

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Mohon penjelasan tentang seorang muslim yang membunuh seseorang dengan sengaja karena suatu pertengkaran, bukan karena dendam lama. Hal itu terjadi baru-baru ini di negara yang tidak menerapkan syariat Islam. 1. Apakah keluarga korban boleh mengeksekusi mati orang yang telah membunuh keluarganya atau tidak, dan apa alasannya? 2. Apakah keluarga korban boleh menuntut diat dari pelaku karena dia seorang muslim? Atau, apakah pelaku menjadi kafir karena telah membunuh dengan sengaja? Apakah dia berkedudukan sebagai pembunuh seperti yang disebutkan dalam Surah al-Furqaan? 3. Apakah ada ketentuan jumlah diat yang harus dibayar? Demikianlah, karena banyak terjadi perdebatan dalam masalah ini. Kami berharap Anda yang terhormat memberikan fatwa secepat mungkin supaya kami bisa menerapkan masalah ini sesuai dengan syariat Islam.
HomeRadioArtikelPodcast