Nafkah Dan Hak Asuh

Pasca-Perceraian, Istri/Suami Yang Mendapat Hak Asuh Anak Tidak Boleh Melarang Mantan Suami/Istri Bersilaturahmi Kepada Anaknya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 25, 20231 min read
Pasca-Perceraian, Istri/Suami Yang Mendapat Hak Asuh Anak Tidak Boleh Melarang Mantan Suami/Istri Bersilaturahmi Kepada Anaknya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya telah menikah dengan seorang wanita asal Kanada yang sebelumnya beragama kristen, dan sekarang telah masuk Islam. Salah seorang anak saya ada yang tinggal bersamanya di Kanada sekarang. Saya meminta izin dia untuk menjenguk anak saya, namun dia menolak dengan alasan saya tidak boleh menjenguknya, sebagaimana yang dia katakan kepada saya. Sering kali saya berusaha meminta izin tetapi tidak pernah diizinkannya, hingga saya mengajukan pengaduan kepada pemerintah Kanada untuk bisa menjenguknya, namun mereka meminta saya dalil syar'i yang membolehkan seorang ayah melihat anak dan ibunya. Demikianlah yang dikatakan ibunya kepada saya. Mohon Anda memberi fatwa kepada saya beserta dalilnya, agar saya dapat memperlihatkan kepada ibunya dan pemerintah Kanada.
HomeRadioArtikelPodcast