Fiqih

Siapakah Yang Memiliki Hak Memberi Maaf Dalam Qisas?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 25, 20231 min read
Siapakah Yang Memiliki Hak Memberi Maaf Dalam Qisas?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Tujuh tahun lalu, seseorang yang berinisial GMK terganggu akalnya. Dia membunuh istrinya yang berinisial SSK, dan adik ipar laki-lakinya yang berinisial MSK. MSK meninggal terlebih dahulu dari saudara perempuannya. SSK memiliki seorang anak laki-laki, yaitu anak hasil perkawinannya dengan pembunuh. Laki-laki pembunuh itu tidak memiliki ahli waris selain kami, anak-anak dari pamannya yang berinisial SK). Kami telah menggugurkan tuntutan atas pembunuh karena gangguan jiwa yang dialaminya. Namun, saudara perempuan kami yang berinisial HSK tetap menuntut. Apakah dia berhak melakukan tuntutan tersebut?
HomeRadioArtikelPodcast