Fiqih
Siapakah Yang Memiliki Hak Memberi Maaf Dalam Qisas?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 25, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Tujuh tahun lalu, seseorang yang berinisial GMK terganggu akalnya. Dia membunuh istrinya yang berinisial SSK, dan adik ipar laki-lakinya yang berinisial MSK. MSK meninggal terlebih dahulu dari saudara perempuannya. SSK memiliki seorang anak laki-laki, yaitu anak hasil perkawinannya dengan pembunuh.
Laki-laki pembunuh itu tidak memiliki ahli waris selain kami, anak-anak dari pamannya yang berinisial SK). Kami telah menggugurkan tuntutan atas pembunuh karena gangguan jiwa yang dialaminya. Namun, saudara perempuan kami yang berinisial HSK tetap menuntut. Apakah dia berhak melakukan tuntutan tersebut?