Fiqih
Mengusahakan Berdamai Agar Keluarga Korban Pembunuhan Memaafkan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 25, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya menulis pertanyaan ini, karena dimintai bantuan oleh pembunuh yang berinisial R. S. Z. yang telah divonis dengan hukum kisas (qishash) atas perbuatannya membunuh orang dengan inisial S. S. Z., dan semuanya masih jamaah dan kerabat saya. Korban pembunuhan memiliki beberapa anak laki-laki dan perempuan, yang paling kecil berusia tiga tahun.
Korban ini memiliki bapak dengan inisial S. Z, yang bertindak mewakili cucu-cucunya menuntut hak kisas atas pembunuhan bapak mereka. Saya yang menulis pertanyaan ini diminta keluarga pembunuh untuk memintakan maaf kepada S selaku ayah korban. Bolehkah saya membantu meminta kepada S untuk memaafkannya dan mau menerima diat?
Dan bolehkah S selaku ayah korban memaafkan pembunuh dan menerima diat? Patut diketahui bahwa korban memiliki beberapa orang anak yang masih kecil. Mohon fatwanya, semoga Anda diberi pahala. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik dan pertolongan kepada Anda.