Fiqih

Seorang Lelaki Memukul Lelaki Lain Hingga Tangannya Cacat, Namun Keduanya Meninggal Sebelum Pemenuhan Hak

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 25, 20231 min read
Seorang Lelaki Memukul Lelaki Lain Hingga Tangannya Cacat, Namun Keduanya Meninggal Sebelum Pemenuhan Hak

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sebelum berdirinya Kerajaan Saudi, almarhum ayah saya memukul seorang lelaki. Akibat pemukulan itu, tangan lelaki tersebut menjadi cacat, namun dia tidak menuntut qisas dari ayah ketika itu karena ketidaktahuannya. Ayah saya dan orang yang dipukulnya telah meninggal sebelum berdirinya Kerajaan Saudi. Saat ini, saya bertanya-tanya bagaimana cara melunasi hutang almarhum ayah saya. Perlu diketahui bahwa lelaki yang dipukul tidak memiliki anak atau seseorang yang dapat saya mintakan maaf darinya, kecuali beberapa keluarga yang jarak kekerabatannya sangat jauh. Oleh karena itu, mohon fatwa mengenai masalah ini. Semoga Allah memberi kebaikan kepada Anda.
HomeRadioArtikelPodcast