Fiqih

Pembunuhan Secara Sengaja Apakah Sama Perlakuan Hukumnya Bagi Orang Mukmin dan Muslim?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 25, 20233 min read
Pembunuhan Secara Sengaja Apakah Sama Perlakuan Hukumnya Bagi Orang Mukmin dan Muslim?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Allah Ta'ala berfirman,
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ
"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam" (QS. An-Nisaa': 93) Di ayat itu Allah hanya menyebutkan "siapa yang membunuh orang mukmin", bukan "siapa yang membunuh orang muslim". Lalu, apakah hukuman membunuh orang muslim itu juga neraka Jahanam?
HomeRadioArtikelPodcast