Fiqih
Dua Orang Sama-sama Membawa Pisau Atau Besi Dan Saling Berhadapan. Lalu, Salah Seorang Melempar Yang Lainnya Dengan Pisau Atau Besi, Sehingga Membuat Nyawanya Melayang

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 25, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ada dua orang yang membawa pisau atau besi saling berhadapan. Salah seorang dari mereka melempar yang lainnya dengan pisau ataupun besi tersebut, sehingga membuat nyawanya melayang. Apa konsekuensi hukum perbuatan ini di dunia dan akhirat?