Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka Anda tidak dikenai apa pun, karena kondisi Anda teraniaya, serta sedang membela diri dan harta Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda tidak boleh menolong saudara Anda ataupun orang lain dalam melakukan puasa sebagai kafarat dari pembunuhan yang tidak disengaja. Sebab, puasa orang yang masih hidup tidak boleh diwakilkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, bahwa kandungannya waktu itu menjalani bulan keempat, dan belum sempurna empat bulan, maka Anda tidak dikenai kafarat atas gugurnya janin ini, karena pada masa itu janinnya belum ditiupi ruh. Karena itu dia tidak diberi nama, tidak dimandikan dan tidak disalatkan. Akan tetapi, Anda berdosa karena telah menyebabkan gugurnya janin tersebut. […]


Anda wajib membayar diyat orang yang meninggal dan diyat janin sesuai ketetapan hakim. Anda wajib membayar kafarat pada keduanya. Kafarat pembunuhan tidak sengaja adalah memerdekakan budak yang beriman. Jika Anda tidak dapat melakukannya, maka berpuasalah selama dua bulan berturut-turut untuk setiap satu jiwa. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا […]


Setelah mengkaji pertanyaan itu, Komite menjawab bahwa seorang anak dianggap sudah balig jika telah memiliki salah satu dari tiga tanda, yaitu mencapai usia lima belas tahun, atau tumbuhnya rambut kasar di sekitar kemaluan, atau mimpi basah. Apabila tidak ada salah satu tanda balig di atas pada anak tersebut ketika terjadi kecelakaan, maka dia tidak wajib […]


Laki-laki yang melempar istrinya dan mengakibatkan keguguran itu wajib membayar diat dan kafarat. Diatnya berupa dua ghurrah (ghurrah adalah budak laki-laki atau perempuan masih kecil), yang diambil dari harta peninggalannya sebelum dibagikan kepada ahli waris. Ghurrah adalah sepersepuluh dari diat ibu kedua janin itu, dan dibagikan kepada ahli waris mereka berdua. Dan kafaratnya berupa puasa […]


Mengenai kafarat dhihar dan kafarat berhubungan intim pada siang hari bulan Ramadan bagi orang yang berpuasa, pelaksanaanya harus diurutkan, yaitu dengan membebaskan hamba sahaya yang beriman dan kalau tidak memperolehnya, maka dengan puasa dua bulan berturut-turut serta kalau tidak sanggup, maka dengan cara memberi makan enam puluh orang miskin. Dalam kafarat sumpah, orang yang melanggar […]


Apabila kalian berpuasa untuk membayar kafarat yang diwajibkan terhadap Ayah kalian yang meninggal sebelum melaksanakannya, maka itu merupakan bentuk bakti kalian kepadanya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, من مات وعليه صيام صام عنه وليه “Barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya wajib mengqadha puasanya.” Ini termasuk perbuatan yang sangat dianjurkan. […]


Puasa dua bulan yang merupakan kafarat atas pembunuhan yang tidak disengaja harus dilakukan secara berturut-turut, kecuali jika ada uzur syar`i, seperti sakit, perjalanan yang syar`i, dan hari raya. Oleh karena itu, jika Anda membatalkan puasa pada hari tersebut karena Anda kelelahan sehingga Anda tidak mampu lagi meneruskan puasa, maka tindakan Anda tersebut tidak termasuk memutus […]


Apabila keguguran janin terjadi setelah usia janin empat bulan, maka dia harus memerdekakan budak laki-laki atau budak perempuan. Kafaratnya adalah memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Namun, jika tidak dapat memperolehnya, maka dia harus puasa dua bulan berturut-turut. Dia juga harus minta ampun dan bertobat kepada Allah dari dosa tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad […]


Jika kenyataannya seperti yang dijelaskan bahwa perempuan tersebut meninggal beserta janin dalam perutnya, maka Anda wajib membayar satu kafarat, yaitu memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Jika Anda tidak memperolehnya, maka Anda harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika yang terjadi seperti yang Anda sebutkan, dan kandungannya sudah ditiupi ruh, maka Anda dikenai kafarat, yaitu memerdekakan budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu, maka Anda harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut, enam puluh hari. Sebab, perbuatan itu telah menyebabkan meninggalnya janin. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.