kafarat
Melempar Istri Dengan Kotoran Hingga Membuatnya Keguguran

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 27, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seorang pria melempar istrinya yang sedang hamil dengan kotoran sapi yang ternyata di dalamnya ada batu kecil. Lemparan itu tepat mengenai perut sang istri, sehingga akhirnya mengalami keguguran janin bayi kembar laki-laki dan perempuan, yang berusia lebih dari enam bulan. Kini pria tersebut telah meninggal dunia dan mempunyai dua orang anak perempuan.
Apabila perbuatan itu mengharuskannya puasa kafarat, apakah kewajibannya boleh dibagi kepada dua orang anak tersebut? Apakah dia juga wajib membayar diat? Apakah kafarat itu wajib atas kematian setiap janin, atau semuanya cukup dengan satu kafarat saja?