kafarat

Apakah Seorang Anak Kecil Yang Menjadi Penyebab Kecelakaan Wajib Membayar Kafarat?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 28, 20231 min read
Apakah Seorang Anak Kecil Yang Menjadi Penyebab Kecelakaan Wajib Membayar Kafarat?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Segala puji hanya milik Allah. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada nabi terakahir Nabi Muhammad. Amma ba'du, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat permohonan fatwa yang diajukan kepada Ketua Umum, dari penanya S. M. melalui Hakim Khaibar Selatan yang dilimpahkan dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, No. 4569, tanggal 17/8/1410 H. Pertanyaan yang diajukan dimuat dalam surat Hakim Khaibar Selatan, yang isinya sebagai berikut: Segala puji hanyalah bagi Allah semata. S. M. menemui saya dan berkata, "Anak saya yang bernama M.S. mengendarai mobil hingga mengalami kecelakaan yang menewaskan dua orang, yaitu saudaranya dan sepupunya. Mobil yang dikendarainya terbalik. Usianya belum balig saat kecelakaan itu terjadi, bahkan sampai sekarang pun belum. Oleh karena itu, saya mengharapkan fatwa, apakah anak saya harus membayar kafarat dengan berpuasa atau tidak? Sebab, saat ini tidak ada lagi budak dan dia pun tidak mampu membelinya. Demikian pertanyaan saya."
HomeRadioArtikelPodcast