kafarat

Puasa Mewakili Orang Yang Sudah Meninggal Untuk Membayar Kafarat Pembunuhan Yang Pernah Dilakukannya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 27, 20231 min read
Puasa Mewakili Orang Yang Sudah Meninggal Untuk Membayar Kafarat Pembunuhan Yang Pernah Dilakukannya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Almarhum ayah saya sebelum meninggal sudah menderita berbagai penyakit yang berkepanjangan. Suatu saat ia mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan Riyadh Qashim yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia. Menurut keterangan polisi lalu lintas, ia adalah penyebab terjadinya kecelakaan itu. Ia masih hidup lima tahun setelah peristiwa itu, tetapi ia menderita berbagai penyakit yang membuatnya tidak mampu melakukan puasa kafarat. Ia tidak mampu puasa karena penyakit-penyakit yang dideritanya, terutama penyakit gula. Akhirnya, ia mengalami lumpuh yang berujung pada wafatnya. Kami, anak-anaknya, berjumlah sepuluh orang, terdiri dari laki-laki dan perempuan. Apa yang harus kami lakukan secara umum maupun khusus agar dapat mengqada kafarat (mengganti denda)nya sesuai dengan aturan agama? Semoga Allah menjaga Anda dan menghindarkan Anda dari setiap keburukan.
HomeRadioArtikelPodcast