kafarat

Menyebabkan Janin Keguguran Tanpa Sengaja

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 26, 20231 min read
Menyebabkan Janin Keguguran Tanpa Sengaja

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ketika saya hamil enam bulan saya pergi mengambil korma dalam kondisi marah. Korma itu ada di sebuah bak yang dibatasi dinding. Untuk mengambil korma tersebut saya harus membungkuk. Kemudian saya menekankan perut saya ke dinding untuk mengambil korma. Setelah itu saya merasakan sakit perut selama sebulan. Saat lahir, janin sudah dalam kondisi meninggal dunia. Saya tidak pernah berniat menyakiti janin tersebut sedikitpun. Kejadian ini terjadi semenjak dua puluh tahun yang lalu. Ayah janin ini sekarang sudah meninggal. Saya memohon kepada Allah dan meminta Anda memberi saya fatwa, apakah ada kewajiban bagi saya dalam masalah ini? Semoga Allah menjaga Anda.
HomeRadioArtikelPodcast