kafarat

Apakah Membunuh Perampok Dikenakan Kafarat?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 28, 20231 min read
Apakah Membunuh Perampok Dikenakan Kafarat?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Suatu malam segerombolan orang keluar dari penjara untuk mencuri di Madinah. Mereka menyatroni rumah saya saat saya dan keluarga sedang tidur. Mereka membobol pintu-pintu rumah saya yang dikelilingi pagar, kemudian masuk ke kamar saya untuk mengambil barang-barang. Saya langsung terbangun dan mengambil senapan. Saya menembakkan senapan tersebut untuk menakuti mereka, tetapi malah mengenai salah seorang dari mereka hingga tewas. Saya mohon Anda memberi pemahaman kepada saya terkait pertanyaan ini sebelum saya melakukan kafarat. Saya sangat risau akan hal ini karena tidak ingin melakukan amalan syariat tanpa penjelasan yang benar dari Anda.
HomeRadioArtikelPodcast