kafarat

Membunuh Perempuan Dan Janinnya Secara Tidak Sengaja

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 26, 20231 min read
Membunuh Perempuan Dan Janinnya Secara Tidak Sengaja

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya beritahukan kepada Anda bahwa saya pernah salah tembak. Tembakan saya mengenai seorang perempuan dan langsung meninggal, padahal dia sedang hamil. Saya mohon Anda menjelaskan apa yang harus saya lakukan, seperti puasa atau yang lain. Perlu diketahui bahwa perempuan tersebut dalam keadaan hamil.
HomeRadioArtikelPodcast