kafarat

Diyat Janin

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 28, 20231 min read
Diyat Janin

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya mengalami tabrakan pada tahun 1402 H, dua hari sebelum masuk bulan Ramadhan di tahun tersebut. Di mobil yang saya kendarai itu ada saudara perempuan saya yang sedang hamil tujuh setengah bulan. Kami terluka dan dimasukkan ke rumah sakit. Saya dan saudara perempuan saya di anestesi. Sehari setelah kecelakaan tersebut, janin yang dikandung oleh saudara perempuan saya itu lahir. Akan tetapi, bayi tersebut sudah dalam keadaan meninggal di dalam perut. Kelahirannya berlangsung normal. Di atas mobil yang bertabrakan dengan saya itu ada seorang pengendara dan ayahnya. Ayah anak tersebut meninggal seketika. Kesalahan pada kecelakaan ini adalah kesalahan bersama, sesuai laporan polisi dan ketetapan hakim. Saya diwajibkan membayar setengah diyat dan sudah saya lunasi. Sekarang saya meminta Anda untuk memberikan fatwa kepada saya, apa kafarat yang diwajibkan kepada saya? Berapa lama puasa yang diwajibkan kepada saya? Perlu diketahui bahwa saya menderita sakit radang paru-paru. Sakitnya semakin parah ketika saya semakin haus. Demikian dari saya. Wassalamu 'alaikum.
HomeRadioArtikelPodcast