kafarat
Seorang Wanita Melakukan Ibadah Haji Dan Mengangkut Barang Bawaan Hingga Menyebabkan Bayinya Keguguran

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 28, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Dua puluh dua tahun yang lalu, saya berangkat haji bersama suami dan sebagian anak kami. Waktu itu saya hamil bulan keempat. Di malam Arafah, kami membawa barang bawaan kami. Karena banyak dan beratnya barang bawaan, saya merasakan sakit di perut saya. Pada malam itu juga janin saya gugur, lalu saya menguburkannya tanpa memandikan dan mensalatkannya. Perlu diketahui bahwa kandungan saya waktu itu menjalani akhir bulan keempat. Saya sudah mengalami pendarahan semenjak bulan Dzulqa'dah. Setelah janin gugur, ada darah nifas yang keluar dan berlansung hingga akhir amalan haji.
Pertanyaan: Apakah ada kewajiban yang harus saya tunaikan terkait gugurnya janin pada waktu itu? Perlu diketahui bahwa saya tidak memandikannya, tidak mensalatkannya dan tidak memberitahukannya kepada orang lain. Kelahirannya bukanlah karena keinginan saya. Dan apakah haji saya sah? Saya sudah melaksanakan semua manasik haji dan waktu itu saya sedang nifas, termasuk tawaf ifadhah. Waktu itu saya tidak mengetahui masalah ini sedikit pun. Mohon jelaskan kepada saya. Semoga Allah memberi Anda balasan terbaik.