Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Shalat jenazah untuk kakek Anda waktunya telah lewat. Yang harus dilakukan sekarang ialah mendoakannya semoga Allah mengampuni dan merahmatinya. Kalian juga disyariatkan bersedekah semampu kalian karena doa dan sedekah bermanfaat bagi mayit. Kami berdoa semoga Allah mengampuni kita semua. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Yang boleh memandikan jenazah ialah seorang Muslim yang niatnya sah (balig) dan berakal. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Islam telah menjelaskan keutamaan menghadiri shalat jenazah dan mengiringi pemakamannya karena itu termasuk bagian dari iman. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, من اتبع جنازة مسلم إيمانًا واحتسابًا وكان معه حتى يصلى عليها ويفرغ من دفنها فإنه يرجع من الأجر بقيراطين، كل قيراط […]


Jika anggota badan jenazah yang disunahkan untuk dipotong, seperti rambut dan kuku, perlu untuk dipotong karena panjang dan mengganggu, maka itu boleh dipotong, sebagaimana disunahkan bagi orang yang masih hidup, karena hal itu termasuk perkara fitrah, kecuali jika dia meninggal dalam keadaan ihram. Namun, memotong bulu kemaluan dan khitan setelah meninggal tidak disunahkan.


Meletakkan kedua tangan mayit di atas dada atau di kedua sampingnya pada saat dikafani tidak dilarang. Persoalan ini dibebaskan sepenuhnya. Walhamdulillah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Kepala dan wajah mayit yang sedang berihram tidak boleh ditutup meskipun tergilas atau terbakar, berdasarkan sifat umum sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam tentang seorang yang berihram dan sedang wukuf lalu jatuh dari untanya di Arafah, اغسلوه بماء وسدر وكفنوه في ثوبيه ولا تحنطوه ولا تقربوه طيبًا ولا تخمروا رأسه ولا وجهه فإنه يبعث يوم […]


Jika seseorang membelikan kain kafan untuk saudaranya yang Muslim, hal itu tidak masalah (boleh), baik orang yang meninggal tersebut kaya maupun miskin, baik orang yang menyumbang tersebut keluarga orang yang meninggal maupun orang lain. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


1 – Pihak yang bertanggung jawab di rumah sakit wajib menyerahkan bayi yang lahir karena keguguran kepada keluarganya sesudah kegugurannya dan tidak boleh menundanya tanpa ada alasan yang dapat dibenarkan. 2 – Bayi karena keguguran tersebut yang keluarganya diketahui wajib diserahkan kepadanya. Bayi yang keluarganya tidak diketahui, maka pengurus rumah sakit atau sukarelawan dari kaum […]


Jika keguguran sesudah berusia empat bulan penuh, maka kandungan wajib dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan di kuburan seperti mayit-mayit lainnya. Disunahkan kandungan tersebut diberi nama dan ditunaikan akikahnya. Apa yang dilakukan orang ini, yaitu tidak meminta kembali bayi yang lahir keguguran dari istrinya padahal telah mencapai usia yang disebutkan, tentu saja sebuah kesalahan besar dan […]


Janin yang lahir karena keguguran jika telah sempurna empat bulan lebih, maka janin itu dikenakan hukum-hukum yang berkaitan dengan jenazah yaitu wajib dimandikan, dikafani, disalatkan dan dikuburkannya di kuburan. Adapun yang terjadi pada Anda terhadap bayi yang lahir karena keguguran yang telah sempurna enam bulan adalah kesalahan besar. Kuburannya itu wajib digali jika memungkinkan lalu […]

Pertanyaan: Mohon faedah hadits yang menjelaskan kewajiban sedekah atas setiap persendian dan keutamaan shalat dhuha yang terkait dengan kewajiban tersebut. Jazakallahukhoiron Jawaban: Nikmat Allah atas manusia demikian banyak. Termasuk penciptaan manusia yang menakjubkan. Allah ciptakan manusia dengan susunan yang sempurna dan memudahkan manusia untuk beramal, bekerja, mewujudkan maslahat duniawi dan ukhrowi. Diantara bagian penciptaan yang […]


Anda tidak boleh mengugurkan kandungan dengan sengaja walaupun pada usia dua bulan. Jika Anda telah mengugurkannya dengan sengaja, maka tidak ada kafarat atas Anda, hanya saja Anda wajib bertobat, beristighfar dan tidak mengulangi perbuatan seperti ini. Dan jika bayi yang lahir karena keguguran tidak disengaja oleh Anda, maka Anda tidak berdosa dan tidak wajib bersedekah […]