Fiqih
Jika Seseorang Membelikan Kain Kafan Untuk Saudaranya Yang Muslim

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 14, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apa hukumnya jika seorang laki-laki meninggal dan orang yang bukan keluarganya membelikan kain kafan dari uangnya pribadi kemudian ia menolak uang penggantinya dari anak orang meninggal tersebut? Perlu diketahui bahwa orang yang meninggal tersebut bukanlah orang miskin. Saya mohon penjelasan dalam masalah ini.