Fiqih
Janin Yang Lahir Karena Keguguran Jika Telah Sempurna Empat Bulan Lebih, Janin Itu Dikenakan Hukum Yang Berkaitan Dengan Jenazah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 14, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Beberapa janin yang lahir karena keguguran didatangkan kepada saya. Pertama berumur enam bulan dan yang kedua berumur dua bulan. Mereka telah lahir karena keguguran sedangkan tidak ada seorangpun di rumah saya. Saya menggali liang untuk mereka dekat rumah dan menguburkan mereka.
Selanjutnya tempat tersebut menjadi kuburannya, sedangkan saya tidak menyangka bahwa akan dikuburkan di tempat tersebut, padahal pemilik tanah tidak mengetahui bahwa di sana terdapat jenazah janin di tempat itu, saya pun tidak tahu apakah saya berdosa karena itu? Mohon dijelaskan kepada saya, semoga Allah memberi balasan yang lebih baik.