Fiqih
Menutup Kepala Mayit Yang Berihram

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 14, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Di rumah sakit kami didatangi para pasien yang sedang berihram haji atau umrah kemudian mereka meninggal dunia. Kemudian pihak rumah sakit meletakkan mereka di lemari es tempat menyimpan mayat, menyerahkan mereka kepada keluarganya atau yang lainnya sesudah ditutupi dengan seprei atau kain dan wajah dan kepalanya ditutup dengan seprei atau kain tersebut. Apakah praktik ini benar?
Apa yang disyariatkan dalam hal itu? Apakah laki-laki dan perempuan sama hukumnya? Sebagian mayat yang sedang berihram mengenakan pakian ihram untuk haji atau umrah.
Penyebab kematian mereka adalah terbakar, tergilas atau lainnya yang menyebabkan wajah atau tengkoraknya rusak sehingga pihak rumah sakit memperlakukan orang-orang yang seperti ini dengan menutupi wajah dan kepala mereka. Apakah praktik ini dibenarkan dan apa yang disyariatkan tentang hal itu?