Fiqih

Saya Telah Mengandung Dan Menggugurkan Kandungan Saya Pada Usia Dua Bulan. Apakah Saya Wajib Bersedekah Atas Niatnya Berupa Memberikan Pakaian Atau Makanan?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 14, 20231 min read
Saya Telah Mengandung Dan Menggugurkan Kandungan Saya Pada Usia Dua Bulan. Apakah Saya Wajib Bersedekah Atas Niatnya Berupa Memberikan Pakaian Atau Makanan?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya telah mengandung dan keguguran pada usia dua bulan, apakah saya wajib bersedekah atas niatnya berupa memberikan pakaian atau makanan? Dan apakah harus memberikan nama bayi yang lahir karena keguguran?
HomeRadioArtikelPodcast