Fiqih
Saya Telah Mengandung Dan Menggugurkan Kandungan Saya Pada Usia Dua Bulan. Apakah Saya Wajib Bersedekah Atas Niatnya Berupa Memberikan Pakaian Atau Makanan?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 14, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya telah mengandung dan keguguran pada usia dua bulan, apakah saya wajib bersedekah atas niatnya berupa memberikan pakaian atau makanan? Dan apakah harus memberikan nama bayi yang lahir karena keguguran?