Fiqih
Jika Keguguran Sesudah Berusia Empat Bulan Penuh, Maka Kandungan Wajib Dimandikan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 14, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Sembilan tahun lalu istri saya hamil pada usia bulan kelima dan ia mengalami pendarahan secara terus-menerus hingga akhir bulan keenam. Dia telah dibius di rumah sakit sejak pertama kali pendarahan. Pada bulan keenam anak laki-laki terlahir keguguran dalam kondisi meninggal dunia.
Istri saya pun mengatakan kepada mereka: "Serahkanlah anak itu kepada bapaknya supaya ia menguburkannya." Mereka mengatakan: "Kami akan menyerahkannya pada waktu berkunjung." Pada waktu berkunjung, mereka ditanya oleh istri saya tentang itu dan mereka mengatakan: "Kami telah mengirimkannya ke laboratorium rumah sakit `Asir agar sebab-sebab pendarahan diketahui.
Setelah mereka mengabarkan istri saya tentang hal itu, saya tidak mencarinya. Saya tidak tahu keberadaan anak itu sejak saat itu sampai sekarang. Saya mohon fatwa dari Anda.